Mengulas Kedudukan dan Posisi Hukum Adat oleh Prof. I Nyoman Nurjaya
![]() |
Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash |
Artikel ini secara sederhana berupaya untuk membuka tabir yang selama ini menyelimuti hukum adat dan bentuk-bentuk sistem legal-formal lainnya. Sebagai sistem yang berdiri secara terpisah dari hukum negara, keberadaan mereka disangsikan dan secara mudah tidak dianggap legitimasinya. Untuk itu, untuk diperlukan pengetahuan paling mendasar, tentang hakikat hukum dan fungsi aslinya dalam masyarakat, serta bagaimana manusia sebagai agensi utama memegang peran penting dalam keberadaan hukum.
Cita-cita hukum, sebagaimana dikutip dari Gustav Radbruch adalah menciptakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Tujuannya tidak lain adalah untuk menjaga keteraturan dan ketertiban sosial. Sayangnya, hukum dipandang terlalu suci. Ia harus bersifat sakral sehingga dihormati dan ditakuti untuk kemudian masyarakat dapat mematuhinya. Sakralitas dan kesucian itu, diwariskan secara tak langsung dari sumber hukum: kitab suci, Tuhan di langit, atau leluhur-leluhur awal pendiri masyarakat modern.
Namun, seiring waktu berlalu, masyarakat yang berubah musti mendapatkan situasi-situasi hukum yang baru. Kondisi ini kontradiktif dengan hukum yang sakral, sehingga perlu terus diingatkan bahwa, mereka yang menciptakan (atau setidaknya menulis dan mengaturnya menjadi regulasi) adalah manusia dan yang mematuhi atau melanggar hukum itu juga sesama manusia. Sebagai agensi utama, posisi manusia tidak boleh kalah dari peraturan yang leluhurnya ciptakan Untuk itu, hukum juga dapat berubah, menyesuaikan dengan kondisi zaman dan pemikiran masyarakatnya.
Salah satu aspek perubahan itu, adalah terutama untuk menerima dan merangkul kembali sistem-sistem hukum lain yang selama ini terabaikan: hukum adat di setiap daerah. Islam sebagai agama mayoritas telah banyak menyumbang ide-ide dan gagasannya untuk diimplementasikan dalam konstitusi dan sistem hukum warisan Belanda menjadi tolak ukur bagaimana masyarakat kita memposisikan dirinya. Hukum perlu merefleksikan dirinya secara kontemplatif untuk kemudian menyadari bahwa banyak sekali kelompok masyarakat yang dapat dipuaskan dengan sistem hukum yang berbeda. Untuk itu, reformasi hukum saja tidak cukup: otonomi daerah dalam pembangunan hukum (selain pembangunan ekonomi) juga perlu dilakukan sehingga kelompok-kelompok minoritas itu dapat berlanjut. Dalam praktiknya, hal ini memerlukan pengawasan pemerintah pusat untuk menghindari kekuatan-kekuatan elit lokal yang terlalu besar.


Komentar
Posting Komentar
Apa pendapatmu?