Legal Centralisme, Forum Shopping, dan Dispute: Jawaban UTS Kemarin


Photo by Iñaki del Olmo on Unsplash
Apa itu legal centralism?

Legal centralism berarti memusatkan kekuasaan dan kebenaran hukum pada satu undang-undang atau pada sumber yang serupa. Di Indonesia, pemerintah menggunakan sistem hukum warisan kolonial Belanda. Ciri-cirinya adalah mengandalkan pada rasionalitas, membutuhkan saksi dan bukti-bukti yang mencukupi dan bercorak modern. Biasanya, hukuman yang diberikan selalu berbasis pada dasar-dasar Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga tidak melanggar nilai-nilai universal yang dapat dikontrol secara global: penjara, denda, atau paling berat adalah hukuman mati. Legal sentralisme memberikan kekuatan penuh kepada negara untuk bertindak otoritatif dalam ranah hukum, tidak memberikan kesempatan pada aturan-aturan lokal yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu, muncullah pluralisme hukum sebagai antitesis, untuk menunjukkan bahwa satu sistem hukum saja tidak bisa memuaskan semua umat manusia, dan tidak bisa bekerja dengan baik pada tempat-tempat tertentu. Pluralisme hukum berakar pada keyakinan bahwa setiap kelompok masyarakat memiliki sistem hukumnya sendiri sehingga ketika mereka bergabung dalam kelompok yang lebih besar seperti negara, bangsa atau pun komunitas internasional, mereka masih dapat mempertahankan identitas hukum dan mendapat kesejahteraan dari sana. Sistem hukuman yang dilakukan pun berbeda sesuai dengan karakteristik wilayah, misal seperti pengasingan, denda adat berupa pengorbanan hewan ternak dan hasil bumi, dan lain sebagainya. Banyak kemudian sistem hukum ini masih mendapat tempat dalam komunitas tradisional ketika mereka tidak bisa datang ke pengadilan agama sehingga urusan keluarga dan pembagian warisannya dilakukan secara adat. 

Apa itu forum shopping?

Forum shopping memiliki dua makna, yaitu penyediaan sistem hukum yang berbeda untuk mengakomodir masyarakat yang plural atau dalam sudut pandang masyarakat adalah kemampuan untuk memilih sistem hukum lain yang akan memberi keuntungan pada kasusnya, terutama ketika ia tidak bisa menerima hasil pengadilan karena tidak menganggapnya adil. Contoh yang diberikan adalah kasus penyelesaian sengketa keluarga dalam pengadilan syariah di Yerusalem, ketika warga muslim yang tidak terima dengan keputusan qadhi (utamanya pihak perempuan) karena terlalu patriarkis. Namun, pertanyaannya adalah apakah benar mereka mendapatkan kebebasan memilih? Hal ini menimbulkan ambiguitas karena 1) kebebasan di sini ada dalam bentuk yang negatif, yaitu mereka yang tidak terima dengan hasil di pengadilan syariah hanya bisa lari ke pengadilan negara dan hanya dua bentuk pengadilan yang tersedia, 2) pengadilan syariah tidak benar-benar bekerja dengan baik terutama karena kendala bahasa dan pengetahuan hukum yang tidak mumpuni,  dan 3) hasil yang didapatkan belum tentu berbeda sehingga tidak menjamin keadilan kepada pihak perempuan. Jika hendak dikalkulasi secara kasar, maka “kebebasan memilih” itu hanya ada sekitar 33% saja yang kemudian dicukupi dengan poin kebebasan negatif di awal tadi. Sedangkan, ketika masuk di bagian “penyelesaian sengketa” tidak dapat terpenuhi karena selama poin kedua dan ketiga tidak dapat dipenuhi, tidak akan memberikan kepuasan

Benarkah dispute atau perselisihan memberikan dampak negatif dalam masyarakat?

Perselisihan, pertentangan, dan bentuk-bentuk perbedaan pendapat lainnya merupakan proses yang alami, sehingga ketika terjadi manusia hanya melihat sisi luarnya saja: emosi, suara yang tinggi, perdebatan, dan lain sebagainya. Padahal, jika mau dilihat secara ilmiah, perselisihan menimbulkan hal-hal positif yang terjadi secara berkelanjutan: bahwa kedua pihak yang berselisih rela bertemu dan berkomunikasi, bahwa pendapat setiap pihak bisa keluar dan didengar, bahkan semakin besar perselisihan menunjukkan bahwa setiap pihak menganggap gagasannya penting dan patut untuk dipertimbangkan. Hal ini adalah proses integratif yang kemudian menyatukan masyarakat dan memperkuatnya. Mereka yang biasa berbeda pendapat dan berselisih demi kepentingan yang sama pada suatu waktu akan bekerja sama untuk membela kepentingan itu, dan melawan musuh dari luar yang lebih besar. Dua cara yang cukup familiar bagi saya, dari berbagai cara yang dideskripsikan oleh Simon Robert, adalah dengan talking dan shaming, di mana kedua hal itu merupakan cara penyelesaian yang cukup dasar dan banyak terjadi. Berbicara dan antar dua pihak yang berselisih akan memberikan efek kepuasan dan dipermalukan di ruang publik memberikan kepuasan pula pada pihak yang benar sekaligus menjadi pelajaran untuk masyarakat lainnya. Namun, cara-cara ini tentunya berbeda pada setiap kasusnya. 

Catatan penulis: pertanyaan yang diberikan disederhanakan dan jawabannya adalah apa yang keluar dari kepala sendiri, jadi ya agak berantakan emang wkwkw

Komentar

Paling Banyak Dibaca Sepekan Terakhir