Mengulas Praktik Perdukunan dalam Perspektif Hukum Legal


Ryan Clark on Unsplash

Dengan tidak memisahkan antara negara dengan hukum dan menggabungkannya dalam satu pengertian, maka saya akan menggunakan pertanyaan besar dalam filsafat politik yang selama ini menjadi dasar pembelajarannya: apa fungsi negara?


Ahli filsafat kenegaraan kemudian menggunakan berbagai macam alasan: untuk mendukung kebebasan baik pribadi maupun komunal, meningkatkan kesejahteraan, menegakkan keadilan, dan menciptakan masyarakat yang beradab. Alasan-alasan itu dicari fakta pendukungnya, diberi kalimat-kalimat positif untuk menyusun filosofinya, serta tidak pula lupa mencari negasi untuk menolak apa yang sudah mapan. Benarkah demokrasi yang terbaik? Kebebasan positif atau negatif yang dimiliki masyarakat?


Dalam artikel Christine Stewart, saya lebih fokus melihat peran agama, dalam hal ini Kristiani, tentang bagaimana mereka mengubah lanskap hukum legal formal. Hukum alien itu menyatakan dengan tegas bahwa kepercayaan kepada Tuhan berbeda secara tegas dengan kepercayaan pada sihir dan praktik perdukunan. Namun, apa pentingnya bagi mereka? Apa pentingnya praktik perdukunan yang dilakukan oleh penduduk lokal sehingga mereka harus repot-repot menghukum orang-orang yang mempraktekkannya?


Maka, salah satu jawaban yang tersedia adalah untuk menegaskan hegemoni kolonialisme melalui jalan agama. Sebagai satu-satunya kekuatan yang patut diakui, sudah seharusnya bagi mereka untuk menghapus sistem hukum lain dan menunjukkan kekuatan hukum a la Eropa. Kepercayaan lokal musti diberangus dan mereka yang masih mempraktikkannya pantas dihukum. Toh, mereka juga melukai sesama penduduk lokal yang saat itu telah berada dalam tanggung jawab pemerintah kolonial. Namun, kolonialisme selalu luput pada detail kecil. Mereka lupa bahwa praktik sihir juga mempunyai dua sisi yang bertentangan.


Oleh karena itulah, sihir putih atau “baik” tetap bersandingan dengan ajaran agama. Pemerintahan boleh saja mengklaim bahwa negara mereka berdasarkan pada ajaran Kristiani, namun ada beberapa kepercayaan lama yang tetap bertahan karena mendapat klaim bertentangan. Apakah sorcery dapat diterima karena ia bertujuan baik dan memiliki dampak yang membangun? Namun, bagaimana dengan aturan Kristiani bahwa mereka tidak mempercayai kekuatan selain Tuhan?


Pada akhirnya, pertemuan dua budaya seperti ini akan selalu kalah melawan akulturasi atau asimilasi. Sekeras apapun tragedi yang datang, kepercayaan lama tidak bisa hilang selama masih ada yang mempercayainya. Toh, hukum asasi Eropa yang berusaha universal itu juga melindungi hak pribadi, sehingga kebudayaan itu tidak sepenuhnya musnah. Namun, pertanyaan terakhir yang belum terjawab adalah apakah mereka masih berjuang untuk menghapus praktik sihir itu? Apakah mereka akan menolak asimilasi yang kontradiktif dan berusaha untuk hidup lurus sesuai dengan ajaran dan hukum agama? 

Komentar

Paling Banyak Dibaca Sepekan Terakhir