Bissu dan Posisi Mereka di Hadapan Negara dan Agama


Benjamin Jones on Unsplash

Akhir-akhir ini, kata posisi dan memposisikan diri dalam studi antropologi kembali terdengar. Antropolog maupun etnograf diharapkan mampu melakukannya ketika terjun ke lapangan meneliti masyarakat yang dikaji. Ia mesti berjarak, namun secara bersamaan tetap melebur dalam keseharian mereka. Ilmuan sosial tidak banyak melakukan hal ini karena hasil yang mereka harapkan tidak dituntut untuk terlalu mendalam.


Namun, itulah persoalannya. Ketika suatu permasalahan tidak dipelajari secara seksama, tidak didengarkan sudut pandang emiknya, ia tidak dapat dipecahkan dengan berbagai cara. Menghadapi suatu fenomena sosial yang ilmiah tidak hanya membutuhkan pengenalan dan klasifikasi. Ia juga perlu didalami, diamati dari perspektif yang berbeda. Selayaknya bissu yang bertahan hingga saat ini.


Mereka adalah sesama manusia, yang lahir dari rahim alam tanpa dosa dan diharapkan akan terus tumbuh selama mungkin. Namun, kedatangan negara dan agama melenyapkan mimpi mereka untuk terus eksis. Masyarakat “baru” menganggap mereka menyimpang dari kodrat, dengan mencampur dua jenis manusia dalam satu tubuh. Namun, mereka tidak bisa melakukan apa pun. Itulah kehendak alam yang mereka terima dengan lapang dada.


Oleh karena itulah, perjuangan mereka untuk berdaya seharusnya dihargai. Penghargaan dengan dalih revitalisasi merusak sisi sakral mereka hingga akhirnya eksistensi mereka dijual dalam pariwisata. Ritual-ritual mereka menjadi tontonan dalam upacara. Mereka yang datang tidak ikut serta dalam doa, melainkan datang untuk menonton saja lalu meninggalkan uang. Apa yang mereka bayar adalah ritual masa lalu, tampaknya.


Lalu, apa yang bisa dilakukan oleh negara dan agama untuk memperbaikinya? Selama perspektif semua harus seragam di bawah “kebhinekaan” itu masih belum (kata belum untuk menunjukkan optimisme) berubah, maka hingga negeri ini bubar pun mereka yang berbeda akan selalu disudutkan. Mereka harus masuk dalam enam agama resmi, diakui dengan syarat-syarat tertentu, padahal mereka tidak bisa melakukannya. Penerimaan negara secara hukum belum bisa melindungi dalam hal praktik, hingga akhirnya mereka hanya bersenang-senang dalam angan, namun kesulitan dalam kehidupan nyata.


Komentar

Paling Banyak Dibaca Sepekan Terakhir