Bubur Tetap Diaduk, Pembunuhan Tetap Dilarang


Photo by Pedro Dias on Unsplash

Oleh: Muhammad Raqib Assidiqi*


Suatu pagi pedagang bubur melintas di depan rumah dan kebetulan saat itu saya bersama teman saya dalam keadaan lapar. Lantas terlintas dipikiran teman saya itu untuk membeli bubur tersebut. Namun lucunya, teman itu mencemooh saya lantaran mengaduk bubur tersebut: dia menganggap saya telah merusak estetika semangkuk bubur. Akan tetapi hal itu tidak mengubah keyakinan saya untuk mengaduk bubur tersebut, karena saya merasakan kenikmatan tersendiri ketika memakan bubur dengan diaduk. Untungnya, meskipun tidak sependapat dengan saya, teman saya tidak sampai jotos-jotosan. Apa jadinya jika kami sampai perang lempar piring gara-gara berdebat masalah bubur? Sungguh menggelikan.


Setelah saya renungkan, ternyata lelucon ini tidak hanya terjadi pada permasalah bubur saja, namun juga terjadi di berbagai peristiwa bahkan dalam permasalahan agama. Semisal ketidaksepakatan seorang muslim terhadap kepercayaan non-muslim, yang kemudian menjadikannya alergi terhadap orang tersebut. Bahkan yang lebih ekstrim lagi ketika mereka menolak keyakinan orang lain, mereka memaksa orang lain tersebut dengan menodongkan senjata, sebagaimana yang terjadi pada kelompok ISIS dan antek-anteknya. Sebut saja kasus terorisme belakangan ini yang dilakukan oleh kelompok MIT (Mujahidin Indonesia Timur) yang menewaskan empat warga Sigi serta pembakaran rumah layanan umat Kristen. Entah apa yang menjadi motif dari peristiwa tersebut namun saya di sini tidak akan membahas kasus tersebut secara khusus, hanya saja saya akan menyinggung pemaksaan keyakinan yang sering kali dibawakan kelompok tersebut dengan ideologi tauhid wal jihadnya. Menjadi sebuah utopia bagi saya, ketika mereka berusaha untuk menyatukan kepercayaan seseorang. Lantas bagaimana kita menyikapinya?


Ideologi tauhid wal jihad pertama kali dibawakan oleh Abu Muhammad al-Maqdisi. Konsep ini berakar pada ide tauhid uluhiyah Ibnu Taimiyah, yang meniscayakan ketundukan mutlak kepada aturan Tuhan, baik dalam persoalan ibadah maupun pergaulan sosial. Doktrin ini melahirkan konsep keharusan menggunakan hukum yang tertera dalam kitab suci -hukum Tuhan dalam perspektif mereka- dalam persoalan politik. Sehingga mereka beranggapan bahwa mengakui selain hukum Tuhan adalah bentuk kekafiran. Berbeda dengan perspektif Sunni yang beranggapan bahwa Tuhan tidak merumuskan secara pasti perihal politik dan juga mereka lebih berhati-hati dalam menghukumi seseorang kafir. Secara umum, sikap politik Sunni cenderung diam, patuh, tunduk pada penguasa, baik penguasa yang adil ataupun zalim. Sebab mereka menganggap pemberontakan justru akan menimbulkan kekacauan yang lebih berbahaya, sehingga kemaslahatan beragama terganggu. Akan tetapi ini bukan berarti ulama Sunni hanya pasrah terhadap kezaliman. Mereka juga sering kali memberikan nasihat dan kritik terhadap penguasa yang salah. 


Dalam tataran ini, meskipun kita berbeda keyakinan dengan mereka dalam menafsirkan perintah Tuhan, saya rasa kita mampu untuk "sepakat untuk tidak sepakat." Selaras dengan gagasan itu, penulis Perancis, Voltaire mengatakan “Saya mungkin tidak sepakat denganmu, tapi saya akan membela, kalau perlu sampai mati, untuk kamu mengatakan pendapatmu.” Saya kira ungkapan tersebut kalaulah diterapkan, mampu membentuk lingkungan yang dapat menghargai perbedaan. Saya sendiri sebenarnya tidak mempermasalahkan sikap keyakinan seseorang selama dia meyakini dalam dirinya sendiri dan tidak mengusik orang lain. Bahkan Islam sendiri sebagai agama yang diyakini kelompok ekstrimis tersebut sebenarnya telah mengajarkan bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Sebagaimana yang termaktub dalam al-Quran “Lâ ikrâha fî ad-dîn.”


Namun demikian, akan sangat naif apabila kita serta-merta sepakat untuk tidak sepakat dengan kelompok tersebut. Karena sebagaimana rekam jejaknya, mereka akan terus mendakwahkan ideologinya bahkan melakukan pemaksaan bagi siapa pun yang menolak hingga menodongkan senjata atas nama Tuhan. Ibarat saya ingin makan bubur diaduk tapi dipaksa tidak diaduk dengan todongan senjata. Bagaimana mungkin kita sepakat terhadap kehendak seseorang yang ingin memusnahkan kita?


Tentu kita tidak menginginkan hal tersebut terjadi, maka saya berpendapat, kita harus  mengasumsikan bahwa kesepakatan tersebut tidak hanya didasari prinsip toleransi saja, namun juga didasari asas-asas kemanusiaan. Dan saya duga perihal ini telah dicontohkan oleh ulama-ulama Sunni. Sebut saja tanggapan Grand Syekh al-Azhar Prof. Ahmad Thayyib terhadap arogansi Marcon dan pembunuhan Samuel Paty. Pada saat itu beliau tidak lantas menerima tindakan Marcon, dikarenakan ada klaim Marcon yang melampaui batas. Namun selain itu beliau juga mengkritik tindakan pembunuhan atas nama agama. Begitulah sikap defensif yang diambil oleh ulama Sunni ketika kesepakatan tidak terwujudkan.


*Temen seangkatan di pondok yang sombong sejak kuliah di luar negeri

Komentar

Paling Banyak Dibaca Sepekan Terakhir