Sudut Pandang Baru Perampasan Laut

gambar dari video yutub Afrika Kontakt

Ketika mencari tahu apa itu ocean grabbing atau perampasan laut, yang pertama muncul adalah buku kecil yang diterbitkan oleh Trans National Institute berjudul The Global Ocean Grab: A Primer. Dalam penelitian yang dilakukan bersama Afrika Kontakt itu, ocean grabbing atau perampasan laut adalah proses yang terjadi di seluruh dunia, baik di belahan bumi selatan atau utara, yang utamanya menyerang kelompok-kelompok kecil nelayan atau masyarakat adat yang hidupnya bergantung sepenuhnya pada laut, dengan memberikan izin melaut kepada perusahaan-perusahaan besar di bidang perikanan. Tak hanya itu, perampasan laut diikuti dengan terbitnya undang-undang atau aturan, seiring dengan izin operasi perusahaan, yang membatasi zona wilayah perairan yang diberikan kepada sektor pirvat. Hal ini tentu saja merugikan rakyat kecil, kelompok-kelompok nelayan yang tidak memiliki modal besar dan hanya mengandalkan perahu kecil, serta peralatan yang tidak mengeksploitasi sumber daya laut. Hasilnya, pendapatan mereka turun, hasil laut mereka tidak menentu dan terkadang merugi. Rakyat kecil yang tidak dilindungi penguasa ini semakin terpinggirkan dengan adanya peraturan yang merugikan.

Hal ini tidak terjadi di satu atau dua tempat saja, dalam laporan singkatnya, ada beberapa wilayah dan kelompok yang dirugikan akibat kebijakan ini, sebut saja: Uganda, Kalpitiya peninsula, Sri Lanka, masyarakat adat Mi'kmaq di Kanada, Mauritius, Teluk Fonseca di Honduras, Calatagan Filipina, Ekuador, Bangladesh, dan Afrika Selatan. Permasalahan yang dihadapi mungkin saja berbeda-beda di setiap wilayah dan tantangannya beraneka ragam. Namun, fokus perampasan laut adalah bagaimana sumber daya maritim dikelola secara sepihak, yang kemudian meminggirkan kelompok lain yang memiliki kepentingan di tempat yang sama.

Maka, muncullah sudut pandang lain tentang perampasan laut, dari studi kasus yang dilakukan di perairan Kanada, tepatnya di pesisir Kota Newfoundland and Labrador, tempat berkembang biaknya spesies Pandalus borealis atau udang pink. Sebelumnya, wilayah laut itu belum pernah dikelola selain oleh suku Nunavut yang berkilo-kilo jauhnya dari sana. Namun, setelah munculnya peraturan internasional yang menetapkan Zona Ekonomi Eksklusif, kegiatan suku Nunavut untuk mencari udang pink dan sumber laut lainnya di perairan Newfoundland menjadi terhalang. Hukum internasioanl memberikan kendali wilayah kepada masyarakat yang lokasinya paling dekat dengan sumber, tak lain adalah warga Newfoundland. Di sisi lain, setelah izin itu terbit, jumlah udang pink kolaps, akibat dari eksploitasi yang berlebihan. Oleh karena itu, melihat masalah yang terjadi, maka pemerintah Kanada memberikan izin kepada suku Nunavut untuk kembali mengelola perairan itu, dengan harapan agar sumber daya itu tetap terjaga. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua hukum internasional dapat diberlalukan di semua tempat. Diperlukan adaptasi dan solusi untuk memcahkan masalah lingkungan.

Namun, yang menjadi perhatian dari peneliti, Paul Foley dan Charles Mather adalah bagaimana tidak semua masyarakat adat atau kelompok nelayan kecil selalu menjadi korban. Ada proses negosiasi, kemunculan figur-figur publik lalu mengubah kebijakan yang sebelumnya mendukung sektor privat. Namun, bagi saya pribadi, suku Nunavut tetaplah bertindak sebagai sektor privat, yang kemudian mengelola sumber daya di luar teritorinya. Penelitian dalam kasus ini tentu saja membuktikan bahwa tidak semua kekuasaan politis negara dan kapitalisme dapat memenangkan perampasan laut. Ada tokoh-tokoh atau agensi lain yang dapat berkcimpung di dalamnya.

Komentar

Paling Banyak Dibaca Sepekan Terakhir