Saya Kira Dulu SBY Cuma Bikin Album, Ternyata Dia Juga...
Krisis sepanjang 2007-2008 akibat tingginya harga minyak dunia membuat rantai pasokan pangan menurun dan akhirnya krisis pangan muncul. Maka, di periode keduanya menjabat sebagai presiden, Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan program pangan, yang diberi nama Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) dibawah kendali Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dengan dirinya sebagai pimpinan tertinggi. Proyek itu, yang kemudian akan dibahas dalam artikel ini, mengungkap bagaimana tanah rakyat dirampas secara legal menggunakan regulasi resmi dari pemerintah serta menggandeng elit lokal untuk mengeksekusinya.
MP3EI dibentuk oleh mantan presiden SBY pada 2011 menyusul rencana ambisiusnya untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi dunia, setidaknya masuk ke ranking sepuluh besar pada tahun 2025. Untuk itu, diperlukan lahan yang sangat luas dan besar untuk menanam komoditas komersil. Gayung pun bersambut ketika Bupati Merauke mengajukan daerahnya sebagai salah satu lahan pertanian. Sebagai pejabat setempat, ia mengajukan ratusan juta hektar tanah untuk dikelola. Langkah-langkah non-teknis pun dijalankan sebelum memulai proses perampasan lahan.
Pertama, menciptakan narasi kebutuhan akan lahan pangan. Arifin Panigoro, CEO Medco Group, menulis bahwasanya hampir seluruh wilayah Merauke yang ditutupi hutan belum pernah tersentuh pertanian modern. Maka, apabila lahan hutan itu digunakan secara optimal untuk pertanian -sebagaimana diungkap Panigoro- maka akan memperkuat keamanan pangan nasional sehingga dapat surplus dan ekspor ke luar negeri. Narasi itu diperkuat pemerintah -dalam hal ini mantan presiden SBY- yang kemudian mengingatkan akan krisis pangan 2008, dan sambutan hangat Bupati Merauke Johanes Gluba Gebze yang berambisi untuk membentuk provinsi Papua Selatan serta memerintah di sana. Ketiga narasi itu, menjadi faktor penting bagaimana pembangunan selalu dimulai dari kepentingan-kepentingan sektoral.
Kedua, teknikalisasi permasalahan budaya di mana Arifin Panigoro secara adat diterima sebagai bagian dari klan Gebze -klan si Bupati- dan bagian dari suku Malind, pemilik asli tanah yang direncanakan akan berubah menjadi lahan pertanian. Agenda ini tentu saja akan memperlancar hasrat keduanya untuk mengambil lahan lokal. SBY sendiri jugalah yang mendeklarasikan proyek itu di Merauke, dengan menggunakan konsep rice estate -nama itu kemudian akan diubah untuk menarik investor asing yang tertarik berinvestasi di bidang lain seperti energi dan mineral.
Di sub-bab ketiga, penliti mengajukan pertanyaan penting: proyek ini gagal atau berhasil? Dilihat dari eksekusinya, proyek ini mendapat banyak pertentangan, bahkan dari pemerintah lokal sendiri. Ketika Bupati Merauke Johanes Gebze dan Kementerian Kehutanan berusaha mengesahkan pengalihan lahan dari hutan ke pertanian, Pemerintah Provinsi justru menolak, melihat angka lahan yang diajukan cukup besar. Meskipun penolakan itu berusaha diredam dengan regulasi yang mengembalikan mandat pemerintah daerah kepada pusat, hal itu tidak benar-benar dapat menghentikan upaya counter-development.
Di sisi lain, NGO, LSM, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berusaha mengawal masyarakat dalam mempertahankan lahan, baik itu hutan atau pemukiman dengan alasan bahwa proyek itu akan menimbulkan tiga permasalahan: genosida tanah, kerusakan ekologi, dan marjinalisasi masyarakat lokal. Namun -sebagaimana diingatkan kembali oleh peneliti, sukses atau tidaknya proyek ini telah mengubah lanskap pembangunan di daerah: bentuk akses, klaim atas tanah, dan pengucilan masyarakat asli menuju kepentingan korporasi melalui legitimasi negara.
Melalui artikel ini, tim peneliti hendak menjabarkan bahwa ada tiga kekuatan besar yang menopang pembangunan: negara, elit lokal, dan korporasi. Ketiganya bahu-membahu memnciptakan narasi untuk disebarkan sebagai representasi kebaikan dan kebaikan masa depan. Mereka menutupi fakta bahwa proyek itu akan merusak berbagai aspek kehidupan, membuat masyarakat lokal semakin lemah dan tidak berdaya. Lalu, ketika proyek itu telah disetujui dan menerima penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, pemerintah dengan kekuatan politiknya menciptakan perundang-undangan. Tujuannya, tidak lain dan tidak bukan, adalah memuluskan aksi korporasi dalam merampas tanah rakyat secara resmi.
Kemudian, untuk melengkapi tugas review ini, saya akan mengajukan sebuah pertanyaan: apakah antropolog boleh memihak kepada rakyat terdampak apabila proyek pembangunan benar-benar membuat masyarakat menjadi marjinal?


Komentar
Posting Komentar
Apa pendapatmu?