Paradoksal Blandong: antara Legalitas dan Kebuntuan Finansial
Setelah tradisi bedah blumbang yang beberapa waktu lalu telah saya tulis sebagai review dari sebuah makalah jurnal, kini saya ingin membahas tradisi lain dalam masyarakat tradisional Indonesia. Meskipun dikepung dengan globalisasi dari berbagai sisi, Endonesa -dalam mata saya, tentunya- tetaplah sebuah desa raksasa yang menggeliat dalam peradaban kemanusiaan. Negeri ini butuh sebuah lantai dingin: kemajuan berpikir dan stabilitas ekonomi. Setidaknya, keduanya dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas manusia. Selanjutnya, kemajuan budaya hanya menunggu detak waktu.
Nah, salah satu syarat yang saya ajukan, yaitu stabilitas ekonomi, juga merupakan kunci dari pelbagai hal. Kemajuan suatu negara dihitung secara kuantitatif melalui angka-angka pertumbuhan ekonomi. Pemerataan ekonomi dan menipisnya jurang kekayaan menjadi salah satu faktor kemajuan sosial. Selain itu, stabilitas ekonomi juga akan menutup peluang terjadinya kejahatan atas nama agama: terorisme. Ya, Anda tidak salah baca. faktor sebenarnya dari terorisme itu adalah kemiskinan.
Anda bisa mencari pembahasan itu dalam tulisan lain, atau setidaknya dalam penelitian yang telah banyak dilakukan di masa ini. Toh, saya juga tidak tertarik dengan pembahasan tersebut. Tapi, menyebut kesenjangan ekonomi sebagai dasar dari perbuatan-perbuatan tercela, kriminalitas, dan aksi kejahatan lainnya. Salah satunya, adalah Blandong. Dalam hal ini, saya akan menulis review dari sebuah makalah berjudul "Mblandong" untuk Menopang Perekonomian Masyarakat Pinggir Hutan: Suatu Pendekatan Historis Antropologis (Kasus di Desa Kawengen Kabupaten Semarang). Penulisnya adalah Eko Punto Hendro, dari Prodi Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya Unversitas Diponegoro.
Asal-Mula Blandong
Blandong diceritakan bermula sejak masa kerajaan. Hal itu dilakukan oleh rakyat melalui izin kepada pihak istana. Kerajaan menguasai lahan hutan dan mempersilahkan rakyat untuk mengelolanya, kecuali kerajaan membutuhkan kayu atau lahan tambahan demi perluasan istana. Hal itu berlanjut ke masa kolonial di mana Belanda dan VOC datang dengan aturan kerja rodi: rakyat pribumi dipaksa kerja keras untuk keperluan dagang. Jika sebelumnya rakyat hanya mblandong hanya untuk memenuhi keperluan ala kadarnya, di masa kolonial, rakyat dipaksa mengeksploitasi hutannya sendiri. Warisan lokal yang diwariskan secara turun-temurun terpaksa hilang.
Sebagaimana hal lain, negara-bangsa bernama Endonesa ini juga mewarisi sistem kepemilikan kolonial. Jika sebelumnya hutan dimiliki oleh pihak penjajah, maka kepemilikan itu dialih tangankan kepada negara. Dari sini, permasalahan itu bermula: rakyat masih punya kebiasaan mblandong, meskipun secara hukum positif, hal itu dilarang. Hal ini -sebagaimana yang telah saya jadikan judul, menimbulkan paradoks: mblandong telah menjadi budaya dalam suatu masyarakat, yang ilegal di mata hukum.
Mata Benang Paradoks
Sudah sejak lama hukum positif yang 'diimpor' dari kolonial menjadi permasalahan utama bangsa ini. Salah satu hal yang saya perhatikan adalah bagaimana sistem impor ini selalu berkonflik dengan masyarakat tradisional: masyarakat adat, kebijakan lokal, dan isu lingkungan. Oleh karena itu, ketika mendengar bahwa mblandong berseteru secara langsung dengan perundang-undangan, maka sistem dan aturan lah yang selama ini salah. Tapi, sistem macam apa yang harus dibangun di sebuah negera bekas jajahan?
Maka, jadilah Endonesa. Negara kita yang segala sistemnya mengekor pada situasi dan kondisi. Kolonial boleh pergi dan mencoba kembali, tapi segala bentuk kebiasaan dan kebudayaan yang dijalankan pada masa kolonial telah menjadi budaya di masyarakat kita. Dalam hal ini, mbalndong menjadi sintesis yang ganjil: di satu sisi masyarakat sudah terbiasa dengan hal itu demi menyambung hidup, di sisi lain perilaku itu dilarang melalui peraturan negara.
Garis Terputus dalam Mitos
Melalui judulnya, penelitian blandong ini berfokus pada tradisi masyarakat yang dianggap menyimpang dari sisi perundangan negara melalui paradigma historis. Secara sederhana, penelitian ini berfokus pada awal-mula atau asal-usul suatu tradisi. Sebenarnya, penelitian ini sudah memenuhi hal itu. Hanya saja, ada garis yang terputus, yaitu tentang mitos-mitos pembenaran aktivitas mblandong. Setidaknya, ada dua mitos yang hanya dihadirkan, tetapi tidak dijelaskan secara panjang lebar.
Selain mitos, hal lain yang perlu didalami adalah bagaimana peneliti memisahkan dua golongan, melalui dua frasa, yaitu 'masyarakat' dan 'mblandong' seolah-olah keduanya bukan entitas yang sama. Dalam hal ini, peneliti menulis pelaku mblandong adalah orang-orang pelanggar hukum yang diterima dalam masyarakat melalui pembenaran dalam bentuk mitos dan fatwa ulama. Oleh karena itu, semacam ada ambiguitas dalam pengelompokan masyarakat, dan pelaku mblandong bukan bagian dari masyarakat.
Sejauh ini, makalah jurnal ini sudah menjabarkan mblandong secara lengkap, terutama, melalui pendekatan historis antropologis. Hanya saja, kekurangan yang sedikit hilang pada mitos dan pemisahan kelompok pelaku mblandong dengan masyarakat sekitar.
Yah, meskipun saya sedikit pesimistis dengan hukum Endonesa yang 'aneh', menghadapi fenomena paradoks seperti mblandong ini, saya hanya bisa bertanya-tanya: bagaimana negara menghadapinya?


Komentar
Posting Komentar
Apa pendapatmu?