Review Makalah Sistem Pewarisan Minangkabau


Judul Makalah
Pelaksanaan Dua Sistem Kewarisan pada Masyarakat Adat Minangkabau
Nama Jurnal
Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun Ke-37  No.2 
Tahun
April-Juni 2007
Penulis
Yelia Nathassa Winstar
Reviewer
Fariduddin Aththar (185110800111020)
Tanggal
5 April 2019


Pembahasan

Indonesia terdiri atas beranekaragam suku dan kebudayaan, salah satunya adalah Minangkabau. Dalam budayanya, Adat Minangkabau itu adalah suatu ajaran yang norma-normanya dinyatakan dalam arti kiasan yang sangat dalam, dengan suatu ajaran dasar  Alam takambang menjadi guru (belajar kepada alam). Dengan begitu, Minangkabau memiliki ciri khasnya sendiri untuk tetap eksis.

Dalam kekerabatan, Minangkabau menganut matrilineal yang mana dasar keluaraga berada pada piha ibu. Sedangkan sistem kewarisan yang dipakai oleh adat Minangkabau adalah  sistem kewarisan Kolektif Matrilinial, yang artinya harta pusaka peninggalan para pewaris tidak dapat dibagi-bagikan, yang dapat dibagikan hanyalah hak penggunaannya kepada para ahli waris yang berhak yaitu ahli waris yang ditentukan berdasarkan sistem Matrilinial adalah pihak perempuan.

Setelah datangnya Islam ke tanah Minang, maka terjadi perubahan besar secara sosial, termasuk dalam sistem pewarisan harta. Jika sebelumnya pewarisan bersifat Kolektif Matrilineal, maka setelah berlakunya syariat Islam, bentuk pewarisan berganti menjadi Individual Bilateral. Berakunya sistem baru itu juga diperkuat oleh  Keputusan Mahkamah  Agung  No.39/K/sip/I969 sehingga perubahan sistem itu berlaku secara resmi. 

Hanya saja, tidak semua harta diwariskan sesuai syariat Islam. Dalam praktiknya, hanya harta pusaka saja yang tidak diwariskan secara adat dan hal itu tidak melanggar syariat agama ataupun keputusan hukum negara. Sisanya yaitu harta selain harta pusaka diwariskan sesuai dengan syariat Islam.

Komentar

Paling Banyak Dibaca Sepekan Terakhir