Review Makalah Sistem Pewarisan Minangkabau
Judul
Makalah
Pelaksanaan
Dua Sistem Kewarisan pada Masyarakat Adat Minangkabau
Nama
Jurnal
Jurnal
Hukum dan Pembangunan Tahun Ke-37
No.2
Tahun
April-Juni
2007
Penulis
Yelia
Nathassa Winstar
Reviewer
Fariduddin
Aththar (185110800111020)
Tanggal
5
April 2019
Pembahasan
Indonesia
terdiri atas beranekaragam suku dan kebudayaan, salah satunya adalah
Minangkabau. Dalam budayanya, Adat Minangkabau itu adalah suatu ajaran yang norma-normanya
dinyatakan dalam arti kiasan yang sangat dalam, dengan suatu ajaran dasar Alam
takambang menjadi guru (belajar kepada alam). Dengan begitu, Minangkabau
memiliki ciri khasnya sendiri untuk tetap eksis.
Dalam
kekerabatan, Minangkabau menganut matrilineal yang mana dasar keluaraga berada
pada piha ibu. Sedangkan sistem kewarisan yang dipakai oleh adat Minangkabau
adalah sistem kewarisan Kolektif Matrilinial,
yang artinya harta pusaka peninggalan para pewaris tidak dapat dibagi-bagikan,
yang dapat dibagikan hanyalah hak penggunaannya kepada para ahli waris yang
berhak yaitu ahli waris yang ditentukan berdasarkan sistem Matrilinial adalah
pihak perempuan.
Setelah
datangnya Islam ke tanah Minang, maka terjadi perubahan besar secara sosial,
termasuk dalam sistem pewarisan harta. Jika sebelumnya pewarisan bersifat
Kolektif Matrilineal, maka setelah berlakunya syariat Islam, bentuk pewarisan
berganti menjadi Individual Bilateral. Berakunya sistem baru itu juga diperkuat
oleh Keputusan Mahkamah Agung
No.39/K/sip/I969 sehingga perubahan sistem itu berlaku secara resmi.
Hanya
saja, tidak semua harta diwariskan sesuai syariat Islam. Dalam praktiknya,
hanya harta pusaka saja yang tidak diwariskan secara adat dan hal itu tidak
melanggar syariat agama ataupun keputusan hukum negara. Sisanya yaitu harta
selain harta pusaka diwariskan sesuai dengan syariat Islam.


Komentar
Posting Komentar
Apa pendapatmu?