Review Ritual dan Perubahan Sosial; Pemakaman di Jawa
Judul
Ritual
dan Perubahan Sosial; Pemakaman di Jawa
Judul Buku
Kebudayaan dan Agama
Tahun
1992
Penulis
Geertz,
Clifford
Penerbit
Kanisius
Reviewer
Fariduddin
Aththar (185110800111020)
Tanggal Review
15 April 2019
Pendahuluan
Membaca
Bab ketiga dari buku karangan Clifford Geertz ini seperti melihat kenyataan
kehidupan hari ini: masyarakat yang terpecah menjadi dualisme politis.
Sayangnya, semua itu melalui pranata-pranata yang seharusnya dapat menyatukan
dan mempersatukan masyarakat: budaya. Hari ini, kita melihat dengan jelas
perpecahan masyarakat Islam di Indonesia yang terjadi kurang lebih sejak masa
Orde Baru dan kemudian memuncak setelah masa Reformasi: muslim tradisional
Moderat yang diwakili oleh NU berseberangan – untuk tidak mengatakan melawan –
muslim salafi yang diwakili oleh ustadz ustadz baru di sosial media. Dari satu
sisi, kita dapat melihat bahwa islam di Indonesia berkembang dengan begitu
pesat, tapi di sisi lain dinamika yang terjadi antara keduanya tak jarang
menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu, agar dapat membaca situasi
religious-politis masyarakat saat ini, ada baiknya tulisan ini menjadi
pengantar dan perbandingan awal.
Pembahasan
Dilihat
dari bentuknya, penelitian ini merupakan kajian langsung terhadap suatu kasus
yang secara factual terjadi di masyarakat: kematian seseorang yang kemudian
dalam proses pemakamannya terganggu oleh situasi politis saat itu. Tak dapat
dipungkiri bahwa awal mula kejadian adalah ketika modin mempertanyakan
bagaimana proses pemakaman yang baik untuk seorang anggota Permai. Bisa jadi ia
berniat baik dan tidak ada niat untuk mempertanyakan persoalan politis, tetapi
penafsiran yang berbeda sudah tersebar di masyarakat: modin menolak karena alasan
politis. Kemudian hal itu diperkuat dengan perintah atasan yang lebih tinggi
secara structural untuk mendatangkan wali dari almarhum dan menandatangani
surat konfirmasi bahwa almarhum beragama Islam dan dimakamkan secara Islami.
Hal ini menimbulkan ketegangan tersendiri dalam struktur masyarakat yang
campuran: ada golongan santri dari Masyumi dan golongan abangan dari Permai –
setidaknya begitulah menurut Geertz. Begitupun akhirnya agama dan budaya, tidak
dapat menyatukan masyarakat, melainkan memecahnya karena ada unsur politis
Kesimpulan
Dari
kasus di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya unsur politis –ideologi,
pilihan, dan lain sebagainya yang bersinggungan dengan kekuasaan- selalu dapat
memecah persatuan dan kesatuan masyarakat. Hal itu pula yang kemudian diperkuat
melalui medium agama –dalil absolut, perbedaan ulama, perbedaan penafsiran-
sebagaimana yang kita lihat pada saat ini. Harapannya, sebagaimana bangsa
Indonesia yang memang multikultur sejak lahir secara ras, maka falsafah
Bhinneka Tunggal Ika dapaat diwujudkan pula dalam hal beragama dan politik
sehingga tidak mengganggu kerukunan antar-sesama

Komentar
Posting Komentar
Apa pendapatmu?