Review Ritual dan Perubahan Sosial; Pemakaman di Jawa


Judul
Ritual dan Perubahan Sosial; Pemakaman di Jawa
Judul Buku
Kebudayaan dan Agama
Tahun
1992
Penulis
Geertz, Clifford
Penerbit
Kanisius
Reviewer
Fariduddin Aththar (185110800111020)
Tanggal Review
15 April 2019


Pendahuluan
Membaca Bab ketiga dari buku karangan Clifford Geertz ini seperti melihat kenyataan kehidupan hari ini: masyarakat yang terpecah menjadi dualisme politis. Sayangnya, semua itu melalui pranata-pranata yang seharusnya dapat menyatukan dan mempersatukan masyarakat: budaya. Hari ini, kita melihat dengan jelas perpecahan masyarakat Islam di Indonesia yang terjadi kurang lebih sejak masa Orde Baru dan kemudian memuncak setelah masa Reformasi: muslim tradisional Moderat yang diwakili oleh NU berseberangan – untuk tidak mengatakan melawan – muslim salafi yang diwakili oleh ustadz ustadz baru di sosial media. Dari satu sisi, kita dapat melihat bahwa islam di Indonesia berkembang dengan begitu pesat, tapi di sisi lain dinamika yang terjadi antara keduanya tak jarang menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu, agar dapat membaca situasi religious-politis masyarakat saat ini, ada baiknya tulisan ini menjadi pengantar dan perbandingan awal.
Pembahasan
Dilihat dari bentuknya, penelitian ini merupakan kajian langsung terhadap suatu kasus yang secara factual terjadi di masyarakat: kematian seseorang yang kemudian dalam proses pemakamannya terganggu oleh situasi politis saat itu. Tak dapat dipungkiri bahwa awal mula kejadian adalah ketika modin mempertanyakan bagaimana proses pemakaman yang baik untuk seorang anggota Permai. Bisa jadi ia berniat baik dan tidak ada niat untuk mempertanyakan persoalan politis, tetapi penafsiran yang berbeda sudah tersebar di masyarakat: modin menolak karena alasan politis. Kemudian hal itu diperkuat dengan perintah atasan yang lebih tinggi secara structural untuk mendatangkan wali dari almarhum dan menandatangani surat konfirmasi bahwa almarhum beragama Islam dan dimakamkan secara Islami. Hal ini menimbulkan ketegangan tersendiri dalam struktur masyarakat yang campuran: ada golongan santri dari Masyumi dan golongan abangan dari Permai – setidaknya begitulah menurut Geertz. Begitupun akhirnya agama dan budaya, tidak dapat menyatukan masyarakat, melainkan memecahnya karena ada unsur politis
Kesimpulan
Dari kasus di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya unsur politis –ideologi, pilihan, dan lain sebagainya yang bersinggungan dengan kekuasaan- selalu dapat memecah persatuan dan kesatuan masyarakat. Hal itu pula yang kemudian diperkuat melalui medium agama –dalil absolut, perbedaan ulama, perbedaan penafsiran- sebagaimana yang kita lihat pada saat ini. Harapannya, sebagaimana bangsa Indonesia yang memang multikultur sejak lahir secara ras, maka falsafah Bhinneka Tunggal Ika dapaat diwujudkan pula dalam hal beragama dan politik sehingga tidak mengganggu kerukunan antar-sesama

Komentar

Paling Banyak Dibaca Sepekan Terakhir