Kebijakan Negara terhadap Kelompok Minoritas: Studi Kasus Aliran Ahmadiyah

Mata Kuliah Pluralisme dan Multikulturalisme
Disusun oleh:
Kinar Lintang Nastiti
185110800111014
Masud Zakaria
185110800111017
Rizka Diana Saphira W
185110801111015
Fariduddin Aththar AM
185110800111020

PROGRAM STUDI ANTROPOLOGI
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
2019


Bab I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Indonesia, dengan penduduk lebih dari 240 Juta jiwa, terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, dan ras. Dari setiap perbedaan tersebut, Islam adalah agama mayoritas dengan persentase hingga 87% dari keseluruhan jumlah penduduk (Na'im & Syaputra, 2011). Oleh karena itulah, sebagai agama mayoritas, banyak sekali peraturan dan norma-norma kemasyarakatan yang dibangun dan dilaksanakan atas dasar syariat Islam. Sehingga, muncullah konflik-konflik yang terkadang destruktif terkait keberadaan kelompok minoritas yang menjadi bagian dari Islam.
Salah satunya adalah Ahmadiyah. Gerakan Islam yang bermula dari Asia Selatan terutama India ini telah tersebar di berbagai negara Islam maupun negara dengan penduduk mayoritas muslim seperti Indonesia. Di negara lain, Ahmadiyah sendiri diterima dengan berbagai macam perlakuan, secara damai maupun tidak. Di Indonesia sendiri, Ahmadiyah tidak dapat diterima secara damai, sehingga mengalami berbagai penolakan di berbagai daerah.
Beberapa contoh kasus penolakan terjadi di Lombok, Sampang, dan Jawa Barat. Terkadang, penolakan itu disertai dengan kasus kekerasan dan pengusiran warga asli dari daerahnya sendiri. Di sisi lain, intervensi pemerintah dan aparat kemanan sangat diharapkan agar dapat meminimalisir dampak destruktif dari setiap kasus baik secara material maupun kultural. Oleh karena itulah, butuh diteliti lebih lanjut bagaimana kebijakan negara dalam mengelola dan memfasilitasi kelompok minoritas di Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja kebijakan negara dalam mengelola kelompok minoritas di Indonesia
2.      Bagaimana intervensi pemerintah dalam kasus penolakan Ahmadiyah di Indonesia?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan kelompok minoritas di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui intervensi pemerintah dalam setiap kasus penolakan Ahmadiyah di Indonesia.


Bab II
Studi Pustaka
A.    Ahmadiyah
Ahmadiyah merupakan sebutan dari perkumpulan orang-orang yang menyatakan diri sebagai pengikut Hadrat Mirza Ghulam Ahmad. Mirza Ghulam Ahmad lahir di Qadian, India, pada tanggal 13 Februari 1835 dan wafat di Lahore pada 26 Mei 1908. Dia mendirikan Ahmadiyah di Qadian pada 1889 (menurut Ahmadiyah Qadian) atau pada 1888 (menurut Ahmadiyah Lahore) (Zainul Mukhsen, 2017).
Setelah pendirinya wafat pada tahun 1908, Jema’ah Ahmadiyah dipimpin oleh Hakim Nuruddin sampai tahun 1914. Sepeninggal Hakim Nuruddin Ahmadiyah pecah menjadi dua golongan, yaitu Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore. Ahmadiyah Qadian menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, sedangkan Ahmadiyah Lahore menganggap beliau sebagai mujaddid atau pembaharu. Perkembangan selanjutnya Ahmadiyah Lahore masuk ke Indonesia diperkenalkan pertama kali oleh Mirza Wali Ahmad Baiq dan Maulana Ahmad pada tahun 1924 di Yogyakarta, yang akhirnya dikenal dengan nama gerakan Ahmadiyah Lahore Indonesia. Sedangkan Ahmadiyah Qadian masuk ke Indonesia pada tahun 1925 dan diperkenalkan pertama kali oleh Maulana Rahmat Ali di Tapaktuan Sumatera yang dikenal dengan nama Jema’ah Ahmadiyah Indonesia. (Sari, 2012)
Ahmadiyah masuk pertama kali ke Bali (pada saat itu masih masuk ke dalam Propinsi Nusa Tenggara) dibawa oleh Mln. Idris di Singaraja pada tahun 1953, yang ketika itu Singaraja berkedudukan sebagai Ibu Kota Propinsi Nusa Tenggara, akan tetapi tidak berselang berapa lama dikarenakan sangat dibutuhkan akhirnya Mln. Idris pindah ke Jakarta. Pada Maret 1953, pemerintahan Ir. Soekarno mengesahkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia sebagai lembaga keagamaan berbadan hukum yang berbeda dengan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (Ahmadiyah Lahore) yang berkembang di Yogyakarta.
Pada 1980, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa anti-Ahmadiyah pada Musyawarah Nasional (Munas) Kedua dan kemudian dipertegas kembali pada tahun 2005 di Munas Ketujuh. Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa KH. Ma’ruf Amien beserta sekretarisnya Drs. Hasanuddin M.Ag.
B.     Kasus-Kasus Penolakan
1.      Kasus Penyerangan Jemaat Ahmadiyah di Lombok Timur
Dilakukan secara massa oleh orang sekitar sejak Sabtu, 19 Mei 2018 hingga esoknya, Minggu 20 Mei 2018. Lokasi tepatnya di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kec. Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Motifnya adalah intoleransi terhadap keberadaan Jemaat Ahmadiyah sehingga muncullah cara kekerasan untuk mengusir mereka. Akibatnya, enam rumah rusak beserta peralatan rumah tangga dan elektronik lainnya serta 4 sepeda motor hancur. 24 anggota keluarga yang rumahnya rusak juga dievakuasi ke Kantor Polres Lombok Timur. (Aziz, 2018)
2.      Kasus Ahmadiah di Kabupaten Tasikmalaya
Ahmadiah masuk ke daerah Tasikmalaya disebarkan oleh Entoy Mohammad Tayyib dari Singapura yang ditugaskan oleh M. Rahmat Ali pada akhir 1934. Beliau ditugaskan untuk berdakwah di daerah Jawa Barat, khususnya daerah Priagan (Bandung, Sumedang, Cianjur, Garut, Tasikmalaya dan Ciamis). Pada awal penyebarannya Ahmadiayah telah mendapat pertentangan baik dari masyarakat maupun ulama setempat. Penentangan tersebut pada awalnya berupa perdebatan teologis tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Meskipun penentangan tersebut tidak pernah berhenti, kelompok Ahmadiah masih tetap eksis. Konflik antara Jemaat Ahmadiyah dengan kelompok Islam pada umumnya tidak dapat dihindari dan terjadi di beberapa tempat seperti Jakarta, Bogor, Cianjur, Garut dan Tasikmalaya. (Zuldin, 2016)


Bab III
Hasil
A.    Kebijakan Negara dalam Pengelolaan Kelompok Minoritas
1.      Pasal 28 D dan Pasal 28 I UUD 1945 tentang HAM
Pasal 28D
a.       Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
b.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
c.       Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh   kesem-patan  yang  sama  dalam pemerintahan.
d.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28I
a.       Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
b.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
c.       Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
d.      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
e.       Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
2.      Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Bahwa; “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.”
3.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right 1966.
Di kancah internasional, pemerintah Indonesia secara umum mengakui eksistensi HAM dan dilanjutkan dengan adanya undang-undang ini yang secara khusus mengakuinya secara tertulis. Dengan begitu, perlindungan hukum terhadap seluruh warga negara tanpa terkecuali menemukan sandaran hukumnya. Undang-undang ini setidaknya memiliki dua tujuan: Pertama, tujuan formalitas politis yang mana Indonesia diangggap dapat mengikuti persutujuan inernasional sehingga kedudukannya setara dengan negara bangsa lain di dunia dan Kedua, tujuan penegasan yang mana pemerintah Indonesia memperkuat dan mempertegas kedudukan UUD 45 Bab XA tentang HAM di mata internasional. 

B.     Intervensi Pemerintah dalam Kasus Ahmadiyah
1.      Pengesahan Ahmadiyah sebagai Lembaga Keagamaan Berbadan Hukum
Pada tanggal 9-11 Desember 1949 diadakan sebuah kongres yang berisi tentang diambilnya keputusan untuk menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran  Rumah Tangga (AD/ART) dan mengganti nama Anjuman Ahmadiyah   Departemen Indonesia (AADI) menjad Jama’at Ahmadiyah Indonesia (JAI). Selanjutnya, AD/ART yang telah disahkan tersebut beserta aturan-aturan lain dimintakan persetujuan Khalifatul Masih II. Setelah mendapat persetujuan, Jama’ah Ahmadiyah Indonesia ingin menjadi suatu Badan Hukum yang disahkan oleh Pemerintah RI. Setelah diadakan referendum mengenai hal itu, kemudian diambillah langkah-langkah untuk merealisasikan hal-hal tersebut. Salah satunya adalah dengan peninjauan kembali AD/ART. Setelah melakukan perundingan dengan berbagai pihak, Wali Kota Jakarta berusaha untuk mengesahkan JAI sebagai Badan Hukum. Tahapan  yang  paling  penting di sini adalah untuk memperoleh rekomendasi dari Departemen Agama, dan pada akhirnya Menteri Agama Wilopo, bersedia memberi pengesahan atas JAI dan AD/ART-nya. Langkah terakhir adalah mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman RI Djodi Gondokusumo. Permohonan ini diurus oleh Hasan Ahya Barnawi dan Hidayat sebagai wakil dari Pengurus Besar. Akhirnya, AD/ART Jama’at Ahmadiyah Indonesia telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah RI sebagai Badan Hukum dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. J.A./5/23/13 tertanggal 13 Maret 1953, yang dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI tanggal 31 Mei 1953 No. 26. (Sari, 2012)

2.      Penerbitan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri.
Akibat banyaknya dakwaan yang menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah adalah ajaran yang sesat dan menyalahi akidah Islam, akhirnya muncul berbagai penolakan keras masyarakat terhadap ajaran Ahmadiyah dan para jema’atnya. Berbagai konflik pun mulai timbul antara jema’at Ahmadiyah dan non-Ahmadiyah, banyak jema’at Ahmadiyah yang menjadi korban dari konflik ini. Mereka menderita berbagai serangan, baik secara fisik maupun verbal selama beberapa tahun.
Pada tanggal 9 Juni 2008 pemerintah pun menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB)  antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah. Tujuan pemerintah mengeluarkan SKB ini sebenarnya untuk membekukan dan membatasi ruang lingkup aktivitas para penganut aliran Ahmadiyah di Indonesia, namun hal ini malah menimbulkan satu permasalahan baru, yaitu terjadinya ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Keinginan utama masyarakat adalah untuk mengusir paham Ahmadiyah yang dianggap sesat dan menurut mereka, Surat Keputusan Bersama itu dirasa belum cukup.    


Bab IV
Pembahasan
Eksistensi Ahmadiyah di Indonesia yang telah ada sejak masa kolonial Hindia-Belanda menjadikannya salah satu aliran Islam yang berkembang meskipun terbagi menjadi dua kelompok besar antara Qadian atau Lahore. Penghormatan terhadap para penganutnya adalah suatu keniscayaan, mengingat mereka adalah warga negara yang dilindungi secara hukum. Di sinilah pluralisme agama sebaiknya berperan, yang mana masyarakat seharusnya tidak lagi mempermasalahkan eksistensi Ahmadiyah. Tetapi nyatanya, pengusiran dan penolakan terhadap Ahmadiyah terus terjadi terutama Jamaah Ahmadiyah Indonesia.
Apa yang membuat Ahmadiyah ditolak? Secara dasar, akidah yang mereka anut terkait Nabi, Isa al-Masih, dan Imam Mahdi berbeda dengan umat muslim Indonesia yang mayoritas Sunni. Hal itu diperkuat dengan Fatwa MUI pada Musyawarah Nasional Kedua pada 1980 dan Munas ketujuh tahun 2005. Maka, berbondong-bondonglah ormas Islam dari berbagai penjuru menolak eksistensi Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Sayangnya, penolakan itu selalu diikuti dengan aksi kekerasan dan pengusiran, sehingga yang muncul kemudian adalah pelanggaran HAM oleh kelompok mayoritas terhadap minoritas.
Pemerintah dalam hal ini melakukan intervensi dengan menurunkan aparat keamanan untuk meminimalisir kerugian materiil maupun moril. Tetapi, dalam hal kebijakan, pemerintah tidak dapat memenuhi itu sehingga yang muncul kemudian adalah Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Kebijakan ini pun pada dasarnya tidak memenuhi hak asasi Jamaah Ahmadiyah yang menjadi korban dan terusir dari rumahnya sendiri, melainkan semakin mengekang ruang lingkup aktivitas mereka. Mereka tidak boleh menyebarkan iman yang mereka yakini. Tetapi setidaknya, kebijakan win-to-win solution ini juga menganjurkan masyarakat agar tidak lagi mengganggu Jamaah Ahmadiyah dan menjaga ketertiban dalam beragama. Selain itu, jaminan sosial dan keamanan juga diberikan sepanjang mereka mematuhi SKB ini.
Dari kasus ini, setidaknya dapat dipahami bahwa pemerintah dalam membuat kebijakan masih tergantung pada kelompok mayoritas sebagaimana pada dasarnya asas negara Indonesia yang demokratis religius. Pancasila, sebagai dasar negara, memberikan panduan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan pengakuan pada mereka yang beriman pada satu tuhan atau konsep keimanan yang sama. Maka, apapun alirannya, sepanjang masih mengakui keesaan Tuhan masih dapat diterima di Indonesia.
Lalu bagaimana dengan Ahmadiyah? Dalam situasi dilematis ini, sebaiknya negara yang diwakili pemerintah dan juga masyarakat pada umunya, sebaiknya berhak memberikan tempat kepada Jemaah Ahmadiyah karena mereka tetaplah manusia. Sebesar apapun perbedaan yang ada, mereka juga memiliki hak untuk hidup dengan tenang, hak untuk menerima maupun memberikan kebaikan kepada sesame, sehingga terwujudlah masyarakat yang damai dan harmonis.
 Oleh karena itulah, tidak sepatutnya Iman kepada Tuhan membuat manusia saling mendiskriminasi, karena ajaran agama adalah ajaran kebaikan. Kebaikan itu terwujud secara vertical yang dibuktikan dengan ritual ibadah, maupun secara horizontal dengan kebaikan antar-sesama manusia. Dari sini, dapat diambil kesimpulan bahwa iman adalah urusan personal, sedangkan kebaikan adalah sebuah keharusan untuk mencapai kemanusiaan.  


Bab V
Kesimpulan
Dari berbagai uraian di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan:
A.    Negara memiliki beberapa kebijakan yang melindungi hak-hak minoritas yang digambarkan secara umum dalam Pasal 28 D dan Pasal 28 I Bab XA Undang-Undang Dasar 1945 Tentang HAM, Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right 1966.
B.     Negara, yang dalam hal kebijakan diwakili oleh pemerintah, mengambil posisi yang cukup rumit dalam mengahdapi persoalan Ahmadiyah. Di satu sisi, Jamaah Ahmadiyah Indonesia yang telah masuk ke Indonesia sejak masa kolonial Hindia-Belanda diakui di masa pemerintahan Ir. Soekarno melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. J.A./5/23/13 tertanggal 13 Maret 1953. Di sisi lain, penolakan terhadap eksistensi mereka yang baru-baru ini terjadi setelah masa reformasi, mendesak pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tertanggal 9 Juni 2008. Inti dari SKB itu adalah agar Jamaah Ahmadiyah Indonesia tidak lagi menyebarkan pahamnya kepada masyarakat umum dan juga masyarakat menjaga ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan sosial.
C.     Kami beropini dalam kasus ini bahwa setidaknya Ahmadiyah, baik yang Qadian atau Lahore, tetap diterima di kalangan masyarakat karena mereka juga termasuk warga Indonesia. Mengenai larangan dakwah kepada masyarakat umum, sebaiknya didiskusikan lebih lanjut melalui sosialisasi-sosialisai yang masif dan terstruktur agar tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman publik. Pemerintah juga harus menemukan solusi yang terbaik untuk kebaikan bersama, tidak hanya untuk kepentingan atau kebaikan golongan tertentu saja.
  


Bibliography


Aziz, A. (2018, May 20). Tirto.id. Retrieved February 23, 2019, from Hukum: https://tirto.id/kronologi-penyerangan-jemaat-ahmadiyah-di-lombok-timur-ntb-cKQY
Na'im, A., & Syaputra, H. (2011). Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama dan Bahasa Sehari-Hari Indonesia: Hasil Sensus Penduduk 2010. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Sari, G. P. (2012). Perkembangan Organisasi Ahmadiyah di Indonesia pada Tahun 1928-1968. Yogyakarta: Program Studi Pendidikan Sejarahfakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta.
Zainul Mukhsen, I. K. (2017). Dinamika Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Qadian di Bali 1953-2013. Jurnal Humanis, Fakultas Ilmu Budaya Unud, 105-111.
Zuldin, M. (2016). Konflik Agama dan Penyelesaiaannya: Kasus Ahmadiyah di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. . MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 37(2).




Komentar

Paling Banyak Dibaca Sepekan Terakhir