Kebijakan Negara terhadap Kelompok Minoritas: Studi Kasus Aliran Ahmadiyah
Mata
Kuliah Pluralisme dan Multikulturalisme
Disusun
oleh:
Kinar Lintang Nastiti
|
185110800111014
|
Masud Zakaria
|
185110800111017
|
Rizka Diana Saphira W
|
185110801111015
|
Fariduddin Aththar AM
|
185110800111020
|
PROGRAM STUDI ANTROPOLOGI
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
2019
Bab
I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Indonesia, dengan penduduk lebih dari 240 Juta jiwa,
terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, dan ras. Dari setiap perbedaan
tersebut, Islam adalah agama mayoritas dengan persentase hingga 87% dari
keseluruhan jumlah penduduk (Na'im & Syaputra, 2011) . Oleh karena itulah,
sebagai agama mayoritas, banyak sekali peraturan dan norma-norma kemasyarakatan
yang dibangun dan dilaksanakan atas dasar syariat Islam. Sehingga, muncullah
konflik-konflik yang terkadang destruktif terkait keberadaan kelompok minoritas
yang menjadi bagian dari Islam.
Salah satunya adalah Ahmadiyah. Gerakan Islam yang bermula
dari Asia Selatan terutama India ini telah tersebar di berbagai negara Islam
maupun negara dengan penduduk mayoritas muslim seperti Indonesia. Di negara
lain, Ahmadiyah sendiri diterima dengan berbagai macam perlakuan, secara damai
maupun tidak. Di Indonesia sendiri, Ahmadiyah tidak dapat diterima secara
damai, sehingga mengalami berbagai penolakan di berbagai daerah.
Beberapa contoh kasus penolakan terjadi di Lombok,
Sampang, dan Jawa Barat. Terkadang, penolakan itu disertai dengan kasus
kekerasan dan pengusiran warga asli dari daerahnya sendiri. Di sisi lain,
intervensi pemerintah dan aparat kemanan sangat diharapkan agar dapat
meminimalisir dampak destruktif dari setiap kasus baik secara material maupun
kultural. Oleh karena itulah, butuh diteliti lebih lanjut bagaimana kebijakan
negara dalam mengelola dan memfasilitasi kelompok minoritas di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
saja kebijakan negara dalam mengelola kelompok minoritas di Indonesia
2. Bagaimana
intervensi pemerintah dalam kasus penolakan Ahmadiyah di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui bagaimana pengelolaan kelompok minoritas di Indonesia.
2. Untuk
mengetahui intervensi pemerintah dalam setiap kasus penolakan Ahmadiyah di
Indonesia.
Bab
II
Studi
Pustaka
A.
Ahmadiyah
Ahmadiyah merupakan sebutan dari perkumpulan
orang-orang yang menyatakan diri sebagai pengikut Hadrat Mirza Ghulam Ahmad.
Mirza Ghulam Ahmad lahir di Qadian, India, pada tanggal 13 Februari 1835 dan
wafat di Lahore pada 26 Mei 1908. Dia mendirikan Ahmadiyah di Qadian pada 1889
(menurut Ahmadiyah Qadian) atau pada 1888 (menurut Ahmadiyah Lahore) (Zainul Mukhsen, 2017) .
Setelah pendirinya wafat pada tahun 1908, Jema’ah
Ahmadiyah dipimpin oleh Hakim Nuruddin sampai tahun 1914. Sepeninggal Hakim
Nuruddin Ahmadiyah pecah menjadi dua golongan, yaitu Ahmadiyah Qadian dan
Ahmadiyah Lahore. Ahmadiyah Qadian menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi,
sedangkan Ahmadiyah Lahore menganggap beliau sebagai mujaddid atau pembaharu. Perkembangan
selanjutnya Ahmadiyah Lahore masuk ke Indonesia diperkenalkan pertama kali oleh
Mirza Wali Ahmad Baiq dan Maulana Ahmad pada tahun 1924 di Yogyakarta, yang
akhirnya dikenal dengan nama gerakan Ahmadiyah Lahore Indonesia. Sedangkan
Ahmadiyah Qadian masuk ke Indonesia pada tahun 1925 dan diperkenalkan pertama
kali oleh Maulana Rahmat Ali di Tapaktuan Sumatera yang dikenal dengan nama
Jema’ah Ahmadiyah Indonesia. (Sari, 2012)
Ahmadiyah masuk pertama kali ke Bali (pada saat itu
masih masuk ke dalam Propinsi Nusa Tenggara) dibawa oleh Mln. Idris di
Singaraja pada tahun 1953, yang ketika itu Singaraja berkedudukan sebagai Ibu
Kota Propinsi Nusa Tenggara, akan tetapi tidak berselang berapa lama
dikarenakan sangat dibutuhkan akhirnya Mln. Idris pindah ke Jakarta. Pada Maret
1953, pemerintahan Ir. Soekarno mengesahkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia sebagai
lembaga keagamaan berbadan hukum yang berbeda dengan Gerakan Ahmadiyah
Indonesia (Ahmadiyah Lahore) yang berkembang di Yogyakarta.
Pada 1980, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan
fatwa anti-Ahmadiyah pada Musyawarah Nasional (Munas) Kedua dan kemudian
dipertegas kembali pada tahun 2005 di Munas Ketujuh. Fatwa ini ditandatangani
oleh Ketua Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa KH. Ma’ruf Amien beserta
sekretarisnya Drs. Hasanuddin M.Ag.
B.
Kasus-Kasus Penolakan
1. Kasus
Penyerangan Jemaat Ahmadiyah di Lombok Timur
Dilakukan
secara massa oleh orang sekitar sejak Sabtu, 19 Mei 2018 hingga esoknya, Minggu
20 Mei 2018. Lokasi tepatnya di Dusun Grepek
Tanak Eat, Desa Greneng, Kec. Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi
Nusa Tenggara Barat. Motifnya adalah intoleransi terhadap keberadaan Jemaat
Ahmadiyah sehingga muncullah cara kekerasan untuk mengusir mereka. Akibatnya,
enam rumah rusak beserta peralatan rumah tangga dan elektronik lainnya serta 4
sepeda motor hancur. 24 anggota keluarga yang rumahnya rusak juga dievakuasi ke
Kantor Polres Lombok Timur. (Aziz, 2018)
2. Kasus
Ahmadiah di Kabupaten Tasikmalaya
Ahmadiah masuk
ke daerah Tasikmalaya disebarkan oleh Entoy Mohammad Tayyib dari Singapura yang
ditugaskan oleh M. Rahmat Ali pada akhir 1934. Beliau ditugaskan untuk
berdakwah di daerah Jawa Barat, khususnya daerah Priagan (Bandung, Sumedang,
Cianjur, Garut, Tasikmalaya dan Ciamis). Pada awal penyebarannya Ahmadiayah
telah mendapat pertentangan baik dari masyarakat maupun ulama setempat.
Penentangan tersebut pada awalnya berupa perdebatan teologis tentang kenabian
Mirza Ghulam Ahmad. Meskipun penentangan tersebut tidak pernah berhenti,
kelompok Ahmadiah masih tetap eksis. Konflik antara Jemaat Ahmadiyah dengan
kelompok Islam pada umumnya tidak dapat dihindari dan terjadi di beberapa
tempat seperti Jakarta, Bogor, Cianjur, Garut dan Tasikmalaya. (Zuldin, 2016)
Bab
III
Hasil
A.
Kebijakan Negara dalam Pengelolaan
Kelompok Minoritas
1. Pasal
28 D dan Pasal 28 I UUD 1945 tentang HAM
Pasal 28D
a.
Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
b.
Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
c.
Setiap warga
negara berhak memperoleh kesem-patan yang
sama dalam pemerintahan.
d.
Setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan.
Pasal 28I
a.
Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
b.
Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
c.
Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
d.
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
e.
Untuk menegakkan
dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
2. Pasal
3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Bahwa;
“Setiap orang berhak atas
perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.”
3. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Civil and Political Right 1966.
Di
kancah internasional, pemerintah Indonesia secara umum mengakui eksistensi HAM
dan dilanjutkan dengan adanya undang-undang ini yang secara khusus mengakuinya
secara tertulis. Dengan begitu, perlindungan hukum terhadap seluruh warga
negara tanpa terkecuali menemukan sandaran hukumnya. Undang-undang ini
setidaknya memiliki dua tujuan: Pertama, tujuan
formalitas politis yang mana Indonesia diangggap dapat mengikuti persutujuan
inernasional sehingga kedudukannya setara dengan negara bangsa lain di dunia
dan Kedua, tujuan penegasan yang mana
pemerintah Indonesia memperkuat dan mempertegas kedudukan UUD 45 Bab XA tentang
HAM di mata internasional.
B.
Intervensi Pemerintah dalam Kasus
Ahmadiyah
1. Pengesahan
Ahmadiyah sebagai Lembaga Keagamaan Berbadan Hukum
Pada
tanggal 9-11 Desember 1949 diadakan sebuah
kongres yang berisi tentang diambilnya keputusan untuk menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan mengganti nama Anjuman Ahmadiyah Departemen Indonesia (AADI) menjad Jama’at
Ahmadiyah Indonesia (JAI). Selanjutnya, AD/ART yang telah disahkan tersebut beserta
aturan-aturan lain dimintakan persetujuan Khalifatul Masih II. Setelah mendapat
persetujuan,
Jama’ah Ahmadiyah Indonesia ingin
menjadi suatu Badan Hukum yang disahkan oleh
Pemerintah RI. Setelah diadakan referendum
mengenai hal itu, kemudian diambillah
langkah-langkah untuk merealisasikan hal-hal tersebut. Salah satunya adalah
dengan peninjauan kembali AD/ART. Setelah melakukan perundingan dengan
berbagai pihak, Wali
Kota Jakarta berusaha untuk
mengesahkan JAI sebagai Badan Hukum. Tahapan
yang paling penting di
sini adalah untuk memperoleh rekomendasi dari Departemen
Agama, dan pada akhirnya Menteri Agama Wilopo, bersedia memberi pengesahan atas JAI dan AD/ART-nya.
Langkah terakhir adalah mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman RI
Djodi Gondokusumo. Permohonan ini
diurus oleh Hasan Ahya Barnawi dan Hidayat sebagai wakil dari Pengurus Besar.
Akhirnya, AD/ART Jama’at Ahmadiyah Indonesia telah mendapatkan pengesahan dari
Pemerintah RI sebagai Badan Hukum dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.
J.A./5/23/13 tertanggal 13 Maret 1953, yang dimuat dalam Tambahan Berita Negara
RI tanggal 31 Mei 1953 No. 26. (Sari, 2012)
2. Penerbitan
Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri.
Akibat banyaknya dakwaan yang menyatakan bahwa ajaran
Ahmadiyah adalah ajaran yang sesat dan menyalahi akidah Islam, akhirnya muncul berbagai penolakan keras masyarakat terhadap ajaran
Ahmadiyah dan para jema’atnya. Berbagai konflik pun mulai timbul antara jema’at
Ahmadiyah dan non-Ahmadiyah, banyak jema’at Ahmadiyah yang menjadi korban dari
konflik ini. Mereka menderita berbagai serangan, baik secara fisik maupun
verbal selama beberapa tahun.
Pada tanggal 9 Juni 2008 pemerintah pun menerbitkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri,
dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah. Tujuan pemerintah mengeluarkan SKB ini sebenarnya untuk membekukan dan
membatasi ruang lingkup aktivitas para penganut
aliran Ahmadiyah di Indonesia, namun hal ini malah
menimbulkan satu permasalahan baru, yaitu terjadinya ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Keinginan
utama masyarakat adalah untuk mengusir paham Ahmadiyah yang dianggap sesat dan
menurut mereka, Surat Keputusan Bersama itu dirasa belum cukup.
Bab
IV
Pembahasan
Eksistensi
Ahmadiyah di Indonesia yang telah ada sejak masa kolonial Hindia-Belanda
menjadikannya salah satu aliran Islam yang berkembang meskipun terbagi menjadi
dua kelompok besar antara Qadian atau Lahore. Penghormatan terhadap para
penganutnya adalah suatu keniscayaan, mengingat mereka adalah warga negara yang
dilindungi secara hukum. Di sinilah pluralisme agama sebaiknya berperan, yang
mana masyarakat seharusnya tidak lagi mempermasalahkan eksistensi Ahmadiyah.
Tetapi nyatanya, pengusiran dan penolakan terhadap Ahmadiyah terus terjadi
terutama Jamaah Ahmadiyah Indonesia.
Apa
yang membuat Ahmadiyah ditolak? Secara dasar, akidah yang mereka anut terkait
Nabi, Isa al-Masih, dan Imam Mahdi berbeda dengan umat muslim Indonesia yang
mayoritas Sunni. Hal itu diperkuat dengan Fatwa MUI pada Musyawarah Nasional
Kedua pada 1980 dan Munas ketujuh tahun 2005. Maka, berbondong-bondonglah ormas
Islam dari berbagai penjuru menolak eksistensi Jamaah Ahmadiyah Indonesia.
Sayangnya, penolakan itu selalu diikuti dengan aksi kekerasan dan pengusiran,
sehingga yang muncul kemudian adalah pelanggaran HAM oleh kelompok mayoritas
terhadap minoritas.
Pemerintah
dalam hal ini melakukan intervensi dengan menurunkan aparat keamanan untuk
meminimalisir kerugian materiil maupun moril. Tetapi, dalam hal kebijakan,
pemerintah tidak dapat memenuhi itu sehingga yang muncul kemudian adalah Surat
Keputusan Bersama antara Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni, Jaksa Agung
Hendarman Supandji, dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Kebijakan ini pun pada
dasarnya tidak memenuhi hak asasi Jamaah Ahmadiyah yang menjadi korban dan
terusir dari rumahnya sendiri, melainkan semakin mengekang ruang lingkup
aktivitas mereka. Mereka tidak boleh menyebarkan iman yang mereka yakini.
Tetapi setidaknya, kebijakan win-to-win
solution ini juga menganjurkan masyarakat agar tidak lagi mengganggu Jamaah
Ahmadiyah dan menjaga ketertiban dalam beragama. Selain itu, jaminan sosial dan
keamanan juga diberikan sepanjang mereka mematuhi SKB ini.
Dari
kasus ini, setidaknya dapat dipahami bahwa pemerintah dalam membuat kebijakan
masih tergantung pada kelompok mayoritas sebagaimana pada dasarnya asas negara
Indonesia yang demokratis religius. Pancasila, sebagai dasar negara, memberikan
panduan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan pengakuan pada mereka yang
beriman pada satu tuhan atau konsep keimanan yang sama. Maka, apapun alirannya,
sepanjang masih mengakui keesaan Tuhan masih dapat diterima di Indonesia.
Lalu
bagaimana dengan Ahmadiyah? Dalam situasi dilematis ini, sebaiknya negara yang
diwakili pemerintah dan juga masyarakat pada umunya, sebaiknya berhak
memberikan tempat kepada Jemaah Ahmadiyah karena mereka tetaplah manusia.
Sebesar apapun perbedaan yang ada, mereka juga memiliki hak untuk hidup dengan
tenang, hak untuk menerima maupun memberikan kebaikan kepada sesame, sehingga
terwujudlah masyarakat yang damai dan harmonis.
Oleh karena itulah, tidak sepatutnya Iman
kepada Tuhan membuat manusia saling mendiskriminasi, karena ajaran agama adalah
ajaran kebaikan. Kebaikan itu terwujud secara vertical yang dibuktikan dengan
ritual ibadah, maupun secara horizontal dengan kebaikan antar-sesama manusia. Dari
sini, dapat diambil kesimpulan bahwa iman adalah urusan personal, sedangkan
kebaikan adalah sebuah keharusan untuk mencapai kemanusiaan.
Bab
V
Kesimpulan
Dari berbagai uraian di
atas, dapat diambil beberapa kesimpulan:
A. Negara
memiliki beberapa kebijakan yang melindungi hak-hak minoritas yang digambarkan secara
umum dalam Pasal 28 D dan Pasal 28 I Bab XA Undang-Undang Dasar 1945 Tentang
HAM, Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right 1966.
B. Negara,
yang dalam hal kebijakan diwakili oleh pemerintah, mengambil posisi yang cukup
rumit dalam mengahdapi persoalan Ahmadiyah. Di satu sisi, Jamaah Ahmadiyah
Indonesia yang telah masuk ke Indonesia sejak masa kolonial Hindia-Belanda
diakui di masa pemerintahan Ir. Soekarno melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. J.A./5/23/13
tertanggal 13 Maret 1953. Di sisi lain, penolakan terhadap
eksistensi mereka yang baru-baru ini terjadi setelah masa reformasi, mendesak
pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tertanggal 9 Juni 2008. Inti dari SKB itu
adalah agar Jamaah Ahmadiyah Indonesia tidak lagi menyebarkan pahamnya kepada
masyarakat umum dan juga masyarakat menjaga ketertiban dan kedamaian dalam
kehidupan sosial.
C. Kami
beropini dalam kasus ini bahwa setidaknya Ahmadiyah, baik yang Qadian atau
Lahore, tetap diterima di kalangan masyarakat karena mereka juga termasuk warga
Indonesia. Mengenai larangan dakwah kepada masyarakat umum, sebaiknya
didiskusikan lebih lanjut melalui sosialisasi-sosialisai yang masif dan
terstruktur agar tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman publik. Pemerintah juga
harus menemukan solusi yang terbaik untuk kebaikan bersama, tidak hanya untuk
kepentingan atau kebaikan golongan tertentu saja.
Bibliography
Aziz, A. (2018, May 20). Tirto.id. Retrieved
February 23, 2019, from Hukum:
https://tirto.id/kronologi-penyerangan-jemaat-ahmadiyah-di-lombok-timur-ntb-cKQY
Na'im, A., & Syaputra, H. (2011). Kewarganegaraan,
Suku Bangsa, Agama dan Bahasa Sehari-Hari Indonesia: Hasil Sensus Penduduk
2010. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Sari, G. P. (2012). Perkembangan Organisasi
Ahmadiyah di Indonesia pada Tahun 1928-1968. Yogyakarta: Program Studi
Pendidikan Sejarahfakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta.
Zainul Mukhsen, I. K. (2017). Dinamika Jamaah
Ahmadiyah Indonesia (JAI) Qadian di Bali 1953-2013. Jurnal Humanis,
Fakultas Ilmu Budaya Unud, 105-111.
Zuldin, M. (2016). Konflik Agama dan
Penyelesaiaannya: Kasus Ahmadiyah di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. . MIQOT:
Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 37(2).

Komentar
Posting Komentar
Apa pendapatmu?