Klaim Tanah Leluhur


Photo by Atle Mo on Unsplash
Sebagai negara yang melewati berbagai macam bentuk kolonialisasi, didatangi oleh bermacam nama kerajaan Eropa yang mencari rempah, tidak hanya lanskap perekonomian Indonesia saja yang berubah, melainkan juga hukum legal dan normatifnya. Ketika didirikan, Indonesia hanya memiliki modal proklamasi, sedangkan sistem hukumnya menggunakan warisan Belanda. Alhasil, dengan bergabungnya berbagai daerah dalam satu bendera Indonesia, banyak hukum-hukum daerah yang tidak lagi diakui.


Pihak yang paling terdampak dalam kasus ini tentu saja ada kerajaan-kerajaan lama yang berdiri dengan berbagai bentuk: kesultanan, keraton, kasunanan. Mereka tetap diakui, namun tampak lebih seperti ikon dan simbol daerah, yang kemudian memperkuat identitas warganya. Mereka tidak memiliki fungsi administratif, dan berakhir menjadi objek wisata dengan unsur masa lalu yang kuat. Keraton Jogja adalah pengecualian, di mana gubernurnya berasal dari sana. Namun hanya itu yang tersisa. 


Makalah yang diulas kali ini merupakan kasus yang serupa, di mana seseorang bernama Pak Tur menggunakan silsilah kesultanannya beserta berbagai bukti berupa dokumen dan peta lama untuk mengklaim tanah (yang diyakini) merupakan warisan kerajaannya. Kasusnya sendiri memiliki berbagai dinamika, di mana ia harus berhadapan dengan pemerintah daerah setelah Soeharto turun dan desentralisasi diberlakukan. Ia juga harus berhadapan dengan puluhan warga yang sudah lama tinggal dan perusahaan besar dengan berhektar-hektar lahan sawit. 


Namun, poin paling menarik tentu saja disajikan oleh penulisnya sendiri, di mana dengan yakin ia mengatakan bahwa Pak Tur mewarisi silsilah kesultanan, yang mana kesultanan itu perlu diakui oleh warganya sendiri. Ketika dalam kasus ini ia melawan warga dari leluhurnya, ia tidak bisa diakui sebagai pewaris sultan. Seolah-olah penulis dengan terang-terangan menolak klaim Pak Tur, namun menggunakan sisi humanis etik untuk logikanya.


Untuk itulah, muncul pihak oposisi, di mana Pak Tur, pewaris kesultanan malah dianggap sebagai orang asing, karena Kesultanan Paser merupakan keturunan Bugis. Tentu saja lawannya mengkonsolidasi diri untuk mempertahankan tanah mereka dari klaim Pak Tur dengan menggunakan nama “putra daerah.” Itu adalah gerakan lawan paling tepat karena klaim hukum di negeri ini dapat dilawan jika hanya kita dapat menggalang massa. 


Kembali pada hukum, bagaimana seharusnya kita memandang klaim Pak Tur atas ribuan hektar tanah yang dianggap sebagai warisan leluhurnya? Saya paling setuju dengan pendapat penulis bahwa itu adalah urusan daerah. Kesultanan adalah sistem lama yang tidak lagi diakui. Mungkin kita bisa memahami bahwa kolonialisme yang menyingkirkan sistem lama juga salah. Namun, ketika kita beralih kepada sistem baru yang disetujui banyak orang dan selama ini dapat berjalan baik, mengapa kita harus kembali ke masa lalu? Pak Tur dalam hal ini bisa saja terus melanjutkan klaimnya atas tanah Paser, namun ia harus merelakan dirinya dalam kerepotan yang luar biasa. Bukan berarti negeri ini, baik sistem hukum pusat atau daerahnya tidak dapat adil, melainkan semua pihak menghadapi kebingungan yang sama. 


Kasus serupa pasti banyak sekali terjadi, terutama karena adopsi sistem hukum Belanda yang dilakukan secara terpadu, hingga mengabaikan aspek-aspek lokal. Tidak dapat dihitung berapa banyak kerugian masyarakat ketika mereka harus berhadapan dengan sistem legal formal yang tidak biasa mereka kenal. Untuk itulah, sebagai negara kesatuan, Indonesia mestinya melakukan banyak sekali restrukturisasi, agar dapat merangkul semua orang dalam keadilan. Perspektif hukum tidak lagi dilakukan secara top-down, di mana pusat adalah yang terkuat. Mengenali hukum-hukum lokal atau adat bisa menjadi langkah awal, agar tidak lagi ada yang menghadapi kebingungan yang sama dengan Pak Tur. Apakah saran ini tepat untuk dilakukan? Itulah pertanyaan kritis yang bisa saya ajukan.

Komentar