Forum Shopping
Islam dengan sumber hukum berupa al-Qur’an selama ini sudah menjadi bahan konstitusi di berbagai negara mayoritas Muslim, termasuk di daerah Timur Tengah yang mencakup negeri-negeri gurun kaya minyak, Levant, dan Asia Tenggara seperti Indonesia dan Malaysia. Di setiap negara itu, konstitusi tampak serupa, namun jelas berbeda sesuai dengan dinamika sejarah dan kekuatan institusionalnya. Hukum perdata seperti pernikahan, perceraian, pembagian harta gono-gini dan warisan, cukup banyak bersumber dari kitab suci. Namun, bagaimana jika Israel juga menawarkan sistem hukum yang berbeda? Bagaimana mereka menyikapinya.
Tantangannya, tentu saja masyarakat akan memilih yang paling mudah bagi mereka. Mereka akan memilih sistem yang paling menguntungkan, dan bertarung argumen serta bukti di sana. Namun, meskipun hukum syariah Islam tampak lebih memberatkan (karena harus menghadirkan saksi yang cukup), keduanya sama-sama tidak memihak perempuan sebagai korban. Keduanya tetap paternalistik, yang kemudian menjadikan perempuan sebagai kambing hitam. Tak ada solusi pasti bagaimana mereformasi sistem pengadilan, kecuali memberikan tafsir yang lebih moderat terhadap fenomena terkini dan pandangan masyarakat terhadapnya.
Dalam Islam sendiri, forum shopping ini juga terjadi di tingkat yang lebih rendah, namun tidak kalah urgensinya, yaitu bagaimana masyarakat muslim memilih madzhab atau ideologi dalam setiap kasus syariah. Ada empat madzhab utama yang diyakini umat muslim sedunia, dan setiap muslim baik secara individu maupun komunal setidaknya memilih salah satu sebagai pegangan, tidak berganti-ganti sesuai keinginan. Fenomena forum shopping antara hukum legal berlandaskan syariah dan Israel akan sangat dipertanyakan dalam komunitas Muslim internasional. Namun, dalam kasus lokal, hal ini adalah hal yang lumrah. Apalagi, pilihan itu tidak ditawarkan secara bebas, namun dalam lingkup yang terbatas.
Hal yang ganjil dari artikel ini tentu saja adalah bagaimana pandangan mereka berubah manakala mengetahui sistem hukum legal Israel tidak seburuk apa yang dibayangkan sebelumnya. Pandangan mereka (yang didasari atas kebencian karena penjajahan dan atas nama keagamaan) seolah-olah memudar karena sistem hukum itu bukan bagian dari proses Zionisasi tanah suci Yerusalem. Fenomena ini seolah-olah menguatkan argumen Ebrahim Afsah, ahli konstitusi asal Iran, yang menyatakan bahwa banyak pandangan bangsa Arab terhadap dunia terkumpul menjadi konspirasi karena maraknya pihak asing yang berkuasa di tanah mereka. Namun, bagaimana mereka menyadari hal itu? Apa alasan-alasannya? Skeptisisme tidak boleh berhenti di sini saja.

Komentar
Posting Komentar
Apa pendapatmu?